MK memutuskan Pilpres 2014 Hanya Satu Putaran Dengan Suara Terbanyak

Posted by Berita Online Terhangat on Friday, July 4, 2014

WartaBerita-News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 berlangsung satu putaran. MK memutuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak, langsung ditetapkan menjadi presiden dan wapres.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilpres di ruang sidang utama, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Jadi, MK mengatakan Pasal 159 ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai lebih dari dua pasangan calon.
Uji materi ini diajukan oleh Forum Pengacara Konstitusi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), dan dua advokat atas nama Sunggul Hamonangan Sirait dan Haposan Situmorang.

Blog, Updated at: 7:08 AM

0 comments:

Post a Comment