WartaBerita-News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK)
memutuskan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 berlangsung
satu putaran. MK memutuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden
yang memperoleh suara terbanyak, langsung ditetapkan menjadi presiden
dan wapres.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis
Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan sidang putusan uji materi
Undang-Undang Pilpres di ruang sidang utama, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Jadi, MK mengatakan Pasal 159 ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945 sepanjang tidak dimaknai lebih dari dua pasangan calon.
Uji materi ini diajukan oleh Forum Pengacara Konstitusi, Perkumpulan
untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), dan dua advokat atas nama Sunggul
Hamonangan Sirait dan Haposan Situmorang.
MK memutuskan Pilpres 2014 Hanya Satu Putaran Dengan Suara Terbanyak
Posted by Berita Online Terhangat on Friday, July 4, 2014
Blog, Updated at: 7:08 AM

0 comments:
Post a Comment